A. Pengertian Desa
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 Pasal 1, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan NKRI.
B. Unsur-Unsur Desa
- Daerah, merupakan tempat bagi manusia untuk melakukan berbagai aktivitas baik sosial, budaya, dan ekonomi.
- Penduduk, bertindak sebagai tenaga kerja, perencana sekaligus pelaksana yang akan memanfaatkan segala potensi yang ada.
- Tata Kehidupan, termasuk organisasi pemerintah, sosial, adat istiadat, dan segala bentuk kemasyarakatan yang berkaitan dengan desa.
C. Ciri-Ciri Desa
- Kehidupan amsyarakat sangat berkaitan dengan alam,
- Struktur perekonomian bersifat agraris,
- Hubungan antar masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan (gemmeinschaft), dan
- perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum informal.
D. Perkembangan Desa
Berdasarkan tingkat perkembangannya, desa dibedakan menjadi 4, yaitu:
- Desa Tradisional: Desa tradisional adalah desa yang menerapkan pola kehidupan dan budaya yang telah ada sejak zaman dahulu. Desa tradisional cenderung memiliki struktur sosial yang kuat, nilai-nilai budaya yang kental, dan kegiatan ekonomi yang berkaitan erat dengan lingkungan alam dan budaya lokal.
- Desa Swadaya: Desa swadaya adalah desa yang mengandalkan sumber daya internalnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Ini termasuk produksi pangan, air bersih, energi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Desa swadaya sering kali memiliki program-program pengembangan mandiri dan bergantung pada kerja sama antarwarga.
- Desa Swakarya: Desa swakarya adalah desa yang mengandalkan potensi tenaga kerja lokal dalam pembangunan dan pengembangannya. Penduduk desa ini aktif terlibat dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan program-program pengembangan lainnya. Konsep ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
- Desa Swasembada: Desa swasembada adalah desa yang mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri, tanpa harus mengandalkan bantuan dari luar. Ini mencakup ketahanan pangan, air bersih, energi, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Desa swasembada berupaya untuk meningkatkan produksi lokal dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
0 Response to "Pola Keruangan Desa: Pengertian, Unsur, Ciri-Ciri, dan Tahap Perkembangan Desa"
Posting Komentar