Dalam
rangka upaya pembangunan ekonomi daerah, inventarisasi potensi daerah mutlak
diperlukan agar dapat ditetapkan kebijakan pola pengembangan baik secara
sektoral maupun secara multisektoral. Salah satu langkah inventarisasi potensi
ekonomi daerah adalah dengan menginventarisasi produk-produk potensial, andalan
dan unggulan daerah tiap-tiap sub sektor serta tingkat kabupaten.
Produk
unggulan daerah menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan produk, menciptakan
nilai, memanfaatkan sumber daya secara nyata, memberi kesempatan kerja,
mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, memiliki prospek
untuk meningkatkan produktivitas dan investasinya. Sebuah produk dikatakan
unggul jika memiliki daya saing sehingga mampu untuk menangkal produk pesaing
di pasar domestik dan/atau menembus pasar ekspor. (Anonim, 2000).
Sementara
menurut Cahyana Ahmadjayadi (2001), Produk Unggulan Daerah (PUD) adalah produk
daerah yang memiliki ciri khas dan keunikan yang tidak dimiliki daerah lain
sertaberdaya saing handal dan dapat memberikan peluang kesempatan kerja kepada
masyarakat lokal. Produk unggulan daerah juga berorientasi ramah lingkungan dan
berorientasi pada pasar baik lokal maupun nasional dan regional. Pengembangan
produk unggulan dan pemberdayaan sebagai potensi ekonomi daerah pada era
otonomi adalah suatu pekerjaan yang tidak mudah dilaksanakan, hal tersebut
disebabkan karena pengembangan PUD terkait erat dengan kemauan politik atau
kebijakan dari Pemerintah Daerah. Peranan pemerintah daerah sangat diperlukan
dan sangat penting dalam pengembangan dan pemberdayaan produk unggulan daerah
sebagai salah satu tonggak dari pada ekonomi daerah. Oleh karena, produk
unggulan daerah terkait beberapa stakeholders yang saling berperan sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
Stakeholders dimaksud adalah pemilik bahan baku dan pengolah/penghasil bahan baku, pengguna atau konsumen, fasilitator atau pemerintah dan lembaga sosial masyarakat. Stakeholders tersebut saling terkait dan menunjang satu sama lain sehingga peranan koordinasi dalam pencapaian tujuan menjadi unsur utama dalam pengembangan PUD. Koordinasi ini menjadi instrumen penting dalam pengembangan produk unggulan daerah. (Cahyana Ahmadjayadi, 2001). Produk unggulan merupakan suatu strategi pembangunan yang tidak mudah didikte oleh daerah/negara lain. Produk unggulan daerah tidaklah harus berupa hasil industri yang berteknologi canggih atau dengan investasi tinggi tetapi produk unggulan bisa dengan produk lokal yang disebut dengan One Area Five Products (satu daerah bisa dengan lima produk unggulan). Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah pada tahun 1998 dan 1999. Inti daripada surat tersebut adalah bahwa kabupaten/kota dapat menghasilkan 5 (lima) PUD yang disahkan oleh kepala daerah. (Cahyana Ahmadjayadi, 2001). Sementara itu, menurut Kementerian Koperasi & UKM, produk unggulan adalah produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global. Sedangkan menurut Prof. Dr. Ir. Soemarno, MS, produk unggulan merupakan hasil usaha masyarakat pedesaan dengan kriteria, antara lain :
- Mempunyai daya saing yang tinggi di pasaran (keunikan/ciri spesifik, kualitas bagus, harga murah).
- Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang potensial sehingga dapat dikembangkan.
- Mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat pedesaan.
- Secara ekonomi menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan sumberdaya manusia.
- Layak didukung oleh modal bantuan atau kredit
Kriteria produk unggulan
Terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu produk tergolong unggul atau tidak bagi suatu daerah. Kriteria-kriteria tersebut, adalah (Daryanto dan Yundy, 2010) :
- harus mampu menjadi penggerak utama (prime mover) pembangunan perekonomian,
- mempunyai keterkaitan ke depan dan ke belakang kuat baik sesama produk unggulan maupun produk unggulan lainnya,
- mampu bersaing dengan produk sejenis dari daerah lain di pasar nasional maupun internasional baik dalam hal harga produk, biaya produksi, maupun kualitas pelayanan,
- memiliki keterkaitan dengan daerah lain baik dalam hal pasar maupun pasokan bahan baku,
- memiliki status teknologi yang terus meningkat,
- mampu menyerap tenaga kerja berkualitas secara optimal sesuai dengan skala produksinya,
- dapat bertahan dalam jangka panjang,
- tidak rentan terhadap gejolak eksternal dan internal,pengembangannya harus mendapatkan berbagai bentuk dukungan (keamanan, sosial, budaya, informasi
- peluang pasar, kelembagaan, fasilitas insentif/disinsenti, dan lainnya, dan
- pengembangannya berorientasi pada kelestarian sumber daya dan lingkungan.
0 Response to "Pengertian Produk Unggulan Daerah (PUD) dan Kriterianya"
Posting Komentar