Kotaku merupakan salah satu program padat karya tunai (PKT) yang dilaksanakan melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kelompok masyarakat untuk melakukan perbaikan kualitas kawasan permukiman kumuh di perkotaan.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama.
Menurut UU No.1 Tahun 2011, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:
- Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan.
- Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
- Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Sumber: kotaku.pu.go.id
0 Response to "Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)"
Posting Komentar