Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pengertian, Fungsi, dan Manfaat


Secara umum, ruang terbuka hijau atau RTH adalah area yang memanjang, jalur, dan atau area yang mengelompok dengan sifat yang terbuka dan ditanami dengan tumbuhan, baik tumbuhan yang tumbuh secara buatan (sengaja ditanami) maupun yang tumbuh secara alami. Ruang terbuka hijau telah diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu pada Undang-undang No. 16 tahun 2007. Sehingga kebutuhan RTH di suatu daerah memang harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan. Ruang terbuka hijau adalah suatu ruang atau lahan terbuka yang kawasannya terdiri dari vegetasi berupa pepohonan, semak, rerumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya. Kebutuhan dan peruntukan ruang terbuka hijau adalah untuk publik. Namun pengolahan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintahan setempat. Ruang terbuka ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan masyarakat pada umumnya.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan mengartikan ruang terbuka hijau sebaga ruang memanjang / jalur atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun disengaja (buatan). Beberapa contoh ruang terbuka hijau di sebuah kota, antara lain taman kota, hutan kota, sabuk hijau, dan lain-lain. Selain ruang terbuka hijau untuk kepentingan umum, ada juga ruang terbuka yang bersifat milik privat. Biasanya RTH privat dapat dimiliki secara perseorangan atau merupakan milik suatu instansi. Contohnya kebun dan pekarangan milik warga, taman atau halaman depan dari gedung-gedung di daerah perumahan, dan lain sebagainya.

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. RTH di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat dimana proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal (Permen PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Terdapat banyak sekali fungsi RTH yang dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Fungsi Ekologis, Fungsi utama dari adanya ruang terbuka hijau di sebuah kota adalah untuk fungsi ekologis. Pada pembahasan diatas telah disinggung beberapa hal yang berkaitan dengan fungsi ekologis dari RTH itu sendiri. Adanya ruang terbuka hijau akan berfungsi sebagai paru-paru kota yang mana RTH bisa memberikan peneduh secara fisik, membantu menyerap aliran air hujan, memproduksi oksigen yang dibutuhkan, hingga menjadi penyerap dari berbagai polusi yang ada di udara perkotaan. Fungsi ini jelas sangat dibutuhkan untuk lingkungan kota yang lebih sehat dan asri.
  2. Fungsi Sosial Budaya, Fungsi kedua dari ruang terbuka hijau berkaitan dengan sosial budaya. Tentunya dengan adanya RTH, masyarakat perkotaan memiliki satu area yang dapat dimanfaatkan untuk berkegiatan. RTH dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara warga kota yang satu dengan lainnya dan juga dapatmewujudkan ekspresi budaya lokal. Keberadaan RTH dapat menjadi satu area berkumpul secara komunal yang baik.
  3. Fungsi Ekonomi, Ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi dari segi ekonomi. Khususnya RTH milik privat. Dimana ruang terbuka ini dapat dijual di kemudian hari. Selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang dapat dijual, mulai dari bunga, buah, sayur, dan sebagainya. RTH dalam skala besar dapat menjadi sebuah sumber pendapatan dari usaha perkebunan atau pertanian di sebuah kawasan. RTH juga bisa meningkatkan keberhasilan ekonomi pada sektor pariwisata.
  4. Fungsi Estetika, Fungsi lainnya dari RTH adalah fungsi estetika. Sebagaimana diketahui bersama bahwa perkotaan tentu membutuhkan area yang cantik dan dapat dibanggakan. Maka fungsi RTH dapat masuk ke dalam kategori ini. RTH tidak hanya berfungsi di bidang ekologi, namun juga bisa memperindah wajah kota secara tidak langsung. RTH dalam skala kecil, misalnya di daerah perumahan, juga dapat memperindah lingkungan hunian secara spasial dan visual. RTH juga bisa menjadi bagian yang indah dari arsitektural kota dan planologi kota. Keseimbangan antara alam dan perkotaan akan terbangun secara baik dengan keberadaan RTH pada sebuah perkotaan.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan manfaat ruang terbuka hijau berdasarkan fungsinya dibagi atas:

1. Manfaat langsung

Manfaat pertama dari ruang terbuka hijau adalah manfaat langsung. Artinya adalah manfaat yang langsung terasa begitu adanya RTH. Dengan kata lain manfaat ini bersifat tangible. Ruang terbuka ini akan memberikan kenyamanan dan keindahan dalam kota sehingga lingkungan menjadi lebih sejuk, teduh, dan dapat dimanfaatkan sebagai kegiatan masyarakat. Tidak hanya itu, manfaat langsung dari RTH adalah adanya tanaman-tanaman yang bisa dijual (fungsi ekonomi), seperti hasil perkebunan, bunga, hasil pangan, dan sebagainya.

2. Manfaat tidak langsung

Manfaat tidak langsung dari ruang terbuka hijau adalah manfaat jangka panjang dan sifatnya intangible. Dalam hal ini manfaat RTH yang dimaksud adalah sebagai area yang dapat meningkatkan kualitas ekologi, seperti mampu membersihkan udara dari polusi, mampu memelihara ketersediaan air tanah, dan juga berbagai macam fungsi ekologis lainnya. Baik manfaat untuk lingkungan, manusia, flora, maupun fauna.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pengertian, Fungsi, dan Manfaat"

Posting Komentar