Sensus Penduduk: Sejarah, Jenis, Tujuan, Manfaat, Metode, dan Pelaksanaannya di Indonesia


A. SEJARAH SENSUS 

Sensus penduduk sudah dilaksanakan sejak 4000 tahun sebelum kristus, yaitu  di Babylonia. Pada abad ke 16 dan 17, sensus dilaksanakan di Italia. Sisilia dan Spanyol untuk kepentingan militer, pajak, dan kerajaan. Sedangkan sensus modern dimulai di Quebec dan Swedia di pertengahan abad ke 16. Di Indonesia sensus dimulai dimasa Raffles pada tahun 1815. 

Pendataan jumlah penduduk dalam kurun waktu 10 tahunan dengan cara mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menertibkan data-data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah disebut Sensus Penduduk. 

Biasanya sensus penduduk atau sering disebut cacah jiwa dilakukan oleh pemerintah dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk. Sensus pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan pada tahun 1961. Sebelum indonesia merdeka, sensus penduduk dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1920 dan 1930. Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan penerbitan data yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial dari suatu wilayah atau negara tertentu dan dalam waktu tertentu. Definisi Sensus menurut PBB Tahun 1958: “Keseluruhan proses pengumpulan (collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan (publishing) data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu ”. Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali yang meliputi: 

  • Sensus Penduduk, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 0 (nol); 
  • Sensus Pertanian, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 3 (tiga); 
  • Sensus Ekonomi, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 6 (enam). 
Menurut buku Demografi Umum (2003), sensus penduduk merupakan suatu proses keseluruhan dari pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penilaian data penduduk yang menyangkut antara lain; ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. Sensus penduduk memiliki beberapa ciri khas, antara lain :

  • Bersifat individu, artinya informasi demografi dan sosial ekonomi yang dikumpulkan berasal dari individu, baik sebagai anggota rumah tangga maupun sebagai anggota masyarakat.
  • Bersifat universal, artinya pencacahan bersifat menyeluruh. 
  • Pencacahan diselenggarakan serentak di seluruh negara 
  • Sensus penduduk dilaksanakan secara periodik yaitu pada tiap-tiap tahun yang berakhiran angka kosong.
B. JENIS SENSUS PENDUDUK

Jenis Sensus ada 2 macam yaitu: 

  • Sensus De Jure Yaitu pencatatan kependudukan hanya kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal disuatu daerah atau negara tempat sensus dilakukan. 
  • Sensus De Facto Yaitu pencatatan kependudukan yang dikenakan kepada mereka yang berada di dalam daerah atau negara tempat sensus penduduk dilakukan tanpa memperhatikan asal penduduk.
C. TUJUAN SENSUS PENDUDUK

Tujuan dilakukannya sensus penduduk yaitu untuk mengetahui : 

  • Jumlah penduduk 
  • Pertumbuhan penduduk
  • Persebaran penduduk 
  • Kepadatan penduduk 
  • Komposisi penduduk 
  • Masalah Urbanisasi 
Tujuan utama sensus penduduk adalah menghasilkan data dasar kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan dan sistem perstatistikan nasional. Secara rinci tujuan utama sensus penduduk meliputi: 

  • Menyediakan data dasar kependudukan dan perumahan sampai dengan wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan). 
  • Melakukan peremajaan (up-dating) peta wilayah (blok sensus dan desa /kelurahan) hasil pemetaan sensus penduduk atau membuat peta baru untuk wilayah-wilayah baru hasil pemekaran. Peta blok sensus dan peta desa/kelurahan merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk keperluan pencacahan sensus pendudukdan pencacahan sensus kependudukan lain sebelum pelaksanaan sensus berikutnya. 
  • Menyusun Kerangka Contoh Induk (KCI) yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan sensus atau survei kependudukan lain sebelum sensus penduduk yang berikutnya serta menyusun sistem informasi geografis (Geographic Informations System/GIS). 
Tujuan Khusus Sensus Penduduk adalah menghasilkan informasi kependudukan secara lebih rinci dan informasi lainnya untuk keperluan penghitungan berbagai parameter demografis, antara Angka Kelahiran, Angka Kematian, Angka Harapan Hidup dan lain–lain. Secara rinci tujuan khusus Sensus Penduduk mencakup: 

  • Menghasilkan paramater-parameter demografis yang meliputi Angka Kelahiran, Angka Kematian, Angka Harapan Hidup, dan Angka Migrasi Penduduk. 
  • Menghasilkan statistik dan indikator penyandang cacat (disability). 
  • Menghasilkan statistik dan indikator Millenium Development Goals (MDG) di bidang kependudukan. 
  • Menghasilkan statistik dan indikator Millenium Development Goals (MDG) di bidang perumahan. 
  • Menghasilkan data statistik potensi wilayah di seluruh Indonesia.
D. MANFAAT SENSUS PENDUDUK

Manfaat Sensus Penduduk adalah memperoleh informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk menilai kinerja pembangunan bangsa di masa lalu serta menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang. Manfaat diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut. 

  • Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya. 
  • Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja. 
  • Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk. 
  • Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya. 
  • Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya. 
  • Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan. 
  • Merencanakan pembangunan bidang kependudukan. Badan yang mengurusi sensus adalah badan pusat statistik atau yang lebih dikenal dengan (BPS). BPS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerintah negara republik Indonesia untuk bertugas sebagai surveier data-data mengenai penduduk.
E. METODE SUNSUS PENDUDUK 
Metode yang digunakan dalam sensus penduduk yaitu sebagai berikut: 
  • House Holder, Pelaksanaan sensus dengan mengirimkan daftar pertanyaan yang bersifat demografis, ekonomis dan sosial kepada penduduk. Jadi, petugas sensus tidak datang dari rumah ke rumah. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya
  • Canvaser, Pelaksanaan sensus dengan mendatangi dari rumah ke rumah penduduk untuk diwawancarai dengan sejumlah pertanyaan yang demografis, ekonomis dan sosial. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas
F. SENSUS PENDUDUK DI INDONESIA
Berikut jadwal pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia: 
  1. SP 1961 dilaksananakan Oktober 1961 
  2. SP 1971 dilaksanakan 20 September sampai 4 Oktober 1971 
  3. SP 1980 dilaksanakan 20 September sampai 30 Oktober 1980 
  4. SP 1990 dilaksanakan 15 September sampai 31 Oktober 1990 
  5. SP 2000 dilaksanakan 1-30 Juni 2000 
  6. SP 2010 dilaksanakan 1 Mei sampai 30 Juni 2010 
  7. SP 2020 dilaksanakan 15 Februari sampai 31 Maret 2020 untuk online dan 1-31 Juli 2020 untuk wawancara
G. CAKUPAN WILAYAH SENSUS
  • Sensus penduduk 1961, merupakan sensus pertama kali setelah Indonesia merdeka. Namun, saat itu Irian Jaya (dulunya Irian Barat) dan Timor-Timur belum bergabung dengan Indonesia. Sehingga kedua wilayah tersebut belum masuk dalam SP 1961. Hal yang sama untuk wilayah terpencil, pulau kecil yang tak bisa dijangkau, serta beberapa suku terasing juga tidak masuk. Kendala transportasi, komunikasi, dan keamana di daerah yang masih terisolasi menjadi sulit untuk dilaksanakannya sensus penduduk. Hal itu membuat hasil SP 1961 belum bisa dikatakan sebagai cerminan wilayah Indonesia.
  • Sensus penduduk 1971, Cakupan pada SP 1971 sudah semakin besar, terlebih setelah bergabungnya wilayah Irian Jaya serta perkembangan transportasi dan komunikasi. Khusus di Provinsi Irian Jaya, karena pertimbangan keamanan dan keterjangkauan wilayah hanya dilakukan pencacahan di daerah perkotaan. 
  • Sensus penduduk 1980, Cakupan wilayah pencacahan di SP 1980 semakin meluas, karena mencakup seluruh Provinsi Irian Jaya baik kota maupun desa, serta bergabungnya Provinsi Timor-Timur khusunya daerah yang aman. 
  • Sensus Penduduk 1990, Sensus penduduk ke empat, yakni 1990 merupakan salah satu pencacahan penduduk dengan cakupan wilayah paling luas dan lengkap. Hampir semua daerah terpencil, suku terasing, pulau kecil, Irian Jaya, dan Timor-Timur dapat dilakukan pencacahan.
  • Sensus Penduduk 2000 dan 2010, Pada SP 2020 yang dikenal sebagai abad milenium, cakupan wilayah pencacahan di Indonesia tidak lengkap seperti tahun sebelumnya. Hal ini karena Provinsi Timor-Timur memutuskan untuk terpisah dengan Indonesia. Penduduk Timor-Timur yang mengungsi ke wilayah Indonesia sebagai migran terpaksa tidak diketahui jumlahnya. Adanya berbagai masalah yang dihadapi dalam hal cakupan wilayah, memberikan indikasi bahwa penggunaan data SP 2000 harus berhatyi-hati karena ada pemisahan Timor Timur. Sehingga perlu ada revisi penyusutan wilayah di Indonesia. Selanjutnya pada SP 2010 cakupan wilayahnya sudah menggunakan data dengan adanya wilayah Timor-Timur dengan Indonesia dan lebih mengandalkan kemajuan infrastruktur.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sensus Penduduk: Sejarah, Jenis, Tujuan, Manfaat, Metode, dan Pelaksanaannya di Indonesia"

Posting Komentar