Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah


Partisipasi masyarakat pada tatanan pemerintahan demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan. Begitu juga dalam proses perencanaan tata ruang, UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 65 mengamanahkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang. Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 yaitu perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Faktor penting dalam perencanaan ruang adalah partisipasi beberapa pihak dalam proses penyusunan dokumen tata ruang. Ada tiga kelompok atau pihak yang perlu dilibatkan yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Keberhasilan perencanaan sangat tergantung pada bagaimana proses perencanaan dijalankan. Pelibatan dan menjaring aspirasi dari pihak yang terkait dalam proses pembangunan sangat penting dalam upaya untuk mendapatkan dukungan dan komitmen. Perencanaan ruang membutuhkan keterbukaan dan kejelasan informasi selama proses penyusunan. Pemerintah dengan tim teknisnya harus memastikan bahwa proses perencanaan berjalan sesuai prosedur. Ulasan berikut lebih menguraikan pada proses pertama yaitu partisipasi masyarakat Kota Malang dalam perencanaan ruang. 

Mengapa masyarakat perlu dilibatkan? Pertama, masyarakat adalah subyek pembangunan dan bukan obyek pembangunan saja. Kedua, tanpa partispasi maka tidak tertanam rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap suksesnya program dalam dokumen perencanaan. Setiap kegiatan pembangunan haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain). Tujuan utama pembangunan adalah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan warga negara IndonesiaKetiga, tanpa partisipasi masyarakat ibaratnya perencanaan sehebat apapun adalah nol besar. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang diantaranya yaitu:

  1. Memberikan masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai.
  2. Membantu memberi informasi dalam proses identifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah dan perencanaan kawasan.
  3. Memberikan masukan dalam merumuskan perencanaan ruang wilayah.
  4. Memberikan informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksana pemanfaatan ruang wilayah.
  5. Memberikan tanggapan terhadap rancangan rencana tata ruang. 
  6. Peran masyarakat adalah sebagai suatu strategi. Maksudnya, peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support). 
  7. Peran masyarakat sebagai suatu kebijakan. Masyarakat merupakan subjek yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh pembangunan. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki posisi tawar untuk mengkonsultasikan haknya (right be to consulted) yang menjadi dasar kebijakan oleh pemerintah.
  8. Peran serta masyarakat sebagai alat komunikasi. Peran serta masyarakat ditujukan untuk mendapatkan informasi untuk pengambilan keputusan-keputusan pemerintah.
  9. Peran serta masyarakat sebagai alat penyelesaian sengketa. Pada tahap ini peran serta masyarakat didayagunakan untuk meredam konflik melalui upaya pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Sebagai penutup, bagian terpenting dalam pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia haruslah dimulai dari membangun jiwa warga negara Indonesia, barulah membangun badannya (fisik).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah"

Posting Komentar