Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)


Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, Rencana detail tata ruang atau yang sering disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR kawasan perkotaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari kebijakan makro yang sebagaimana diatur di dalam RTRW, agar dapat lebih operasional dalam sistem kegiatan pengendalian dan pengawasan pembangunan kawasan perkotaan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Selain sebagai bagian dari upaya mewujudkan amanah dari peraturan daerah tentang RTRW tersebut, tetapi juga sebagai alat kendali pemanfataan dan pengendalian ruang dalam upaya menyelenggarakan penataan ruang sesuai dengan kaidah, norma, standar, pedoman dan kriteria dalam bidang penataan ruang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 55 Ayat 1 menjelaskan bahwa penyusunan RDTR kabupaten/kota mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten atau kota. Wilayah perencanaan RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaaan, karakteristik perdesaan, dan kawasan lintas kabupaten atau kota. Upaya pemanfaatan dan pengendalian dalam muatan RTRW kabupaten/kota perlu dirinci dan termuat dalam RDTR. Adapun muatan pada RDTR yaitu tujuan penetapan wilayah perencanaan (WP), rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi (PZ).

Dalam rangka penetapan RDTR, Kementrian ATR/BPN RI yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dapat memberikan bantuan teknis dalam rangka percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS (Online Single Submission)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)"

Posting Komentar